Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 November 2019

Begini Ciri-Ciri Penipuan Berkedok Bisnis Online, Selalu Hati-hati dan Waspada

Waktu Indonesia Berita - Pengguna internet yang semakin menjamur ternyata membuka kesempatan dan peluang yang lebih besar lagi bagi para pihak yang memanfaatkan kondisi seperti ini untuk melakukan penipuan untuk mendatangkan pemasukan dari internet. Ada banyak sekali pengguna dari internet yang mencari peluang bisnis online, dan hal ini pula yang dimanfaatkan bagi para penipu untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Ada banyak modus penipuan yang terdapat di dunia maya, dimulai dari toko online hingga yang menawarkan jasa bisnis online. Bahkan tidak sedikit ketika diingatkan, orang yang menjadi korban malah tetap yakin bahwa peluang bisnis tersebut akan membawa dirinya mendapatkan kekayaan secara instan.
Bagi Anda khususnya yang biasanya masuk dalam jual-beli online, sebaiknya Anda lebih kritis dan tidak mudah terbujuk oleh rayuan yang terdapat di sales letter atau media informasi lainnya.
Maka dari itu, Anda harus benar-benar memahami dan mengetahui ciri dari penipuan berkedok bisnis online. Berikut ciri-ciri penipuan berkedok bisnis online yang dilansir dari laman Cermati.com.
1. Berusaha Menyembunyikan Identitasnya
Pada dasarnya setiap orang yang akan melakukan penipuan selalu saja menutup-nutupi identitas aslinya, mulai dari nama, alamat dan lain sebagainya, yang bersifat memudahkan untuk melakukan pelacakkan. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan yaitu bila suatu saat nanti mereka mulai melancarkan aksinya, maka korbannya tidak mudah untuk menemukan si pelaku. Apalagi usaha bisnis online ini tidak melakukan tatap muka secara langsung pada saat berinteraksi satu sama lainnya, biasanya hanya mengandalkan percakapan dan berkomunikasi melalui jaringan internet saja.
2. Membatasi Jalur Kontak Terhadap Member
Usaha bisnis online yang membatasi jalur kontak terhadap member-nya biasa akan terdeteksi sebagai usaha bisnis online yang scam atau penipu. Jadi sebelum memutuskan untuk menjadi member di sebuah situs bisnis online sebaiknya coba untuk menghubungi kontak yang ada di situs tersebut.
Tujuannya untuk mencari tahu apakah sang pemilik merespon atau tidak terhadap bisnis online yang dikelolanya. Cobalah memberikan pertanyaan tentang sistem usaha bisnis miliknya itu, dan perhatikan balasan apa yang diberikan, apakah masuk akal atau malah tidak sama sekali. Jika jawaban yang diberikan terasa berbelit-belit sudah bisa dipastikan bahwa bisnis online tersebut merupakan salah satu bisnis online penipu.
3. Produk atau Layanan Jasa yang Ditawarkan Tidak Jelas
Dalam menjalankan sebuah usaha bisnis online atau jenis usaha apa saja tentu akan adanya yang namanya proses transaksi atas produk atau layanan dari penjual kepada pembeli.
Maka sebelum memutuskan untuk bergabung dengan sebuah usaha bisnis online di internet, langkah selanjutnya yang harus diambil agar menghindarkan diri dari situs belanja online milik penipu, yaitu dengan cara mencari tahu apakah produk dan layanan yang mereka tawarkan benar-benar adanya atau tidak.
Jika tidak memiliki kejelasan dengan produk dan jasa yang mereka tawarkan, maka bisa dipastikan bahwa itu merupakan salah satu dari modus usaha bisnis online berkedok penipu.
4. Menjanjikan Pendapatan yang Tidak Masuk Akal
Pada poin inilah kebanyakan dari kita yang terjebak dengan rayuan iming-iming income yang sangat menggiurkan hanya dengan melakukan cara yang sangat mudah. Misalnya saja saat sekarang ini banyak sekali bahasa marketing yang terpampang jelas di situs belanja online ternama, salah satu contohnya seperti, mau memiliki penghasilan Rp10 juta per hari hanya dengan modal awal Rp250 ribu saja tanpa harus bekerja, biarkan uang Anda yang bekerja kepada Anda. Apakah iklan tersebut bisa masuk akal pasti jawabannya tidak sama sekali.
Tetapi bagi pemilik situs usaha bisnis online penipu itu jawabannya ya, karena dia hanya membutuhkan minimal 20 orang calon korbannya untuk mendaftar, di mana setiap yang ingin melakukan pendaftaran nantinya diharuskan membayar uang di awal sebesar Rp250 ribu saja dengan alasan sedemikian rupa. Bila Anda menemukan indikasi seperti ini pada sebuah situs belanja online di internet, sudah dapat dipastikan bahwa usaha tersebut memiliki niatan tidak baik alias ingin melakukan penipuan.


Sumber : Akurat.co

Ternyata Berbahaya dan Dilarang di Berbagai Negara, Sebuah Bisnis Skuter Listrik

Waktu Indonesia Berita - Masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan bahwa ada dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) yang tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11/2019), saat menggunakan skuter listrik GrabWheels.
Salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar di Jakarta, Rabu (13/11/2019), mengatakan mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan GrabWheels pada Minggu dini hari (10/11/2019) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman. 
Fajar menyebut mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis.
Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun menegaskan masih tetap melarang pengoperasian alat transportasi elektrik Grabwheels, di trotoar menyusul adanya peristiwa kecelakaan ini. 
Karena bisa menyebabkan kecelakaan fatal hingga kematian, penggunaan skuter listrik di berbagai negara ternyata juga sudah dilarang. Bahkan negara-negara tersebut tak segan-segan memberikan denda yang cukup besar bagi yang melanggar.
Dikutip dari CNN, Rabu (14/11/2019) Singapura pada tanggal 4 November resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar. Menurut aturan Singapura per tanggal 1 Januari 2020, pengguna yang melanggar akan dikenakan denda sebesar S$2.000 (sekitar Rp 20 juta) atau kurungan penjara paling tidak tiga bulan.
Larangan di Singapura ini muncul akibat kecelakaan yang menewaskan lansia berumur 65 tahun yang tertabrak oleh pengguna skuter listrik saat ia sedang mengendarai sepedanya.
Menteri perhubungan Singapura, Lam Pin Min mengatakan, warga menuntut pelarangan skuter listrik karena tingginya kecelakaan yang terjadi dari hari ke hari.
Selain Singapura, Paris, Perancis juga mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik yang sama. Alasan pemerintah kota Paris melarang penggunaan skuter tersebut di trotoar adalah karena adanya protes dari pejalan kaki dan adanya kecelakaan. 
Menurut Menteri Perhubungan Perancis Elisabeth Borne, para pejalan kaki mulai ketakutan saat menggunakan trotoar, mereka takut tertabrak oleh pengguna skuter listrik.
Borne mengatakan, pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar nantinya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau setara dengan Rp 2,3 juta.
Di London, meski skuter listrik dijual bebas, trotoar juga terlarang untuk skuter listrik. Satu-satunya tempat yang bisa dikendarai adalah di tanah pribadi, dengan izin dari pemilik tanah. Pengguna skuter listrik di Inggris harus siap dikenakan denda 300,6 Pound sterling jika melanggar.
Serupa dengan negara-negara sebelumnya, Pemerintah Jerman juga melarang skuter listrik melaju di trotoar demi melindungi pejalan kaki. Dikutip dari The Strait Times, di Jerman, skuter listrik hanya akan diizinkan di trotoar dalam kondisi luar biasa dan penggunanya harus mematuhi rambu-rambu.
Sebelumnya data Forbes dan Statista berdasarkan riset University of California Los Angeles yang diterbitkan dalam jurnal medis JAMA Network Open mengungkapkan potensi cidera fatal akibat penggunaan skuter listrik, terlebih lagi bila digunakan saat lalu lintas padat.
Seperti dikutip dari Forbes, studi di Amerika Serikat (AS) pada rentang 1 September 2017 sampai 31 Agustus 2018 mengungkapkan temuan di mana 249 orang terlibat dalam kecelakaan skuter listrik.
Komposisinya sekitar 40% dari cidera itu adalah patah tulang. Kemudian kasus menderita trauma kepala sebesar 31,7%. Sementara sebesar 27,7% korban menderita luka, terkilir, dan memar.
Penelitian juga menemukan bahwa hanya 4,4 persen pengguna skuter listrik yang menggunakan helm.
Kecelakaan yang paling umum dicatat adalah jatuh, tabrakan dengan objek lain, dan pengendara tertabrak kendaraan atau benda lain yang bergerak.


Sumber : Akurat.co