Rabu, 13 November 2019

Ternyata Berbahaya dan Dilarang di Berbagai Negara, Sebuah Bisnis Skuter Listrik

Waktu Indonesia Berita - Masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan bahwa ada dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) yang tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11/2019), saat menggunakan skuter listrik GrabWheels.
Salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar di Jakarta, Rabu (13/11/2019), mengatakan mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan GrabWheels pada Minggu dini hari (10/11/2019) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman. 
Fajar menyebut mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis.
Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun menegaskan masih tetap melarang pengoperasian alat transportasi elektrik Grabwheels, di trotoar menyusul adanya peristiwa kecelakaan ini. 
Karena bisa menyebabkan kecelakaan fatal hingga kematian, penggunaan skuter listrik di berbagai negara ternyata juga sudah dilarang. Bahkan negara-negara tersebut tak segan-segan memberikan denda yang cukup besar bagi yang melanggar.
Dikutip dari CNN, Rabu (14/11/2019) Singapura pada tanggal 4 November resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar. Menurut aturan Singapura per tanggal 1 Januari 2020, pengguna yang melanggar akan dikenakan denda sebesar S$2.000 (sekitar Rp 20 juta) atau kurungan penjara paling tidak tiga bulan.
Larangan di Singapura ini muncul akibat kecelakaan yang menewaskan lansia berumur 65 tahun yang tertabrak oleh pengguna skuter listrik saat ia sedang mengendarai sepedanya.
Menteri perhubungan Singapura, Lam Pin Min mengatakan, warga menuntut pelarangan skuter listrik karena tingginya kecelakaan yang terjadi dari hari ke hari.
Selain Singapura, Paris, Perancis juga mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik yang sama. Alasan pemerintah kota Paris melarang penggunaan skuter tersebut di trotoar adalah karena adanya protes dari pejalan kaki dan adanya kecelakaan. 
Menurut Menteri Perhubungan Perancis Elisabeth Borne, para pejalan kaki mulai ketakutan saat menggunakan trotoar, mereka takut tertabrak oleh pengguna skuter listrik.
Borne mengatakan, pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar nantinya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau setara dengan Rp 2,3 juta.
Di London, meski skuter listrik dijual bebas, trotoar juga terlarang untuk skuter listrik. Satu-satunya tempat yang bisa dikendarai adalah di tanah pribadi, dengan izin dari pemilik tanah. Pengguna skuter listrik di Inggris harus siap dikenakan denda 300,6 Pound sterling jika melanggar.
Serupa dengan negara-negara sebelumnya, Pemerintah Jerman juga melarang skuter listrik melaju di trotoar demi melindungi pejalan kaki. Dikutip dari The Strait Times, di Jerman, skuter listrik hanya akan diizinkan di trotoar dalam kondisi luar biasa dan penggunanya harus mematuhi rambu-rambu.
Sebelumnya data Forbes dan Statista berdasarkan riset University of California Los Angeles yang diterbitkan dalam jurnal medis JAMA Network Open mengungkapkan potensi cidera fatal akibat penggunaan skuter listrik, terlebih lagi bila digunakan saat lalu lintas padat.
Seperti dikutip dari Forbes, studi di Amerika Serikat (AS) pada rentang 1 September 2017 sampai 31 Agustus 2018 mengungkapkan temuan di mana 249 orang terlibat dalam kecelakaan skuter listrik.
Komposisinya sekitar 40% dari cidera itu adalah patah tulang. Kemudian kasus menderita trauma kepala sebesar 31,7%. Sementara sebesar 27,7% korban menderita luka, terkilir, dan memar.
Penelitian juga menemukan bahwa hanya 4,4 persen pengguna skuter listrik yang menggunakan helm.
Kecelakaan yang paling umum dicatat adalah jatuh, tabrakan dengan objek lain, dan pengendara tertabrak kendaraan atau benda lain yang bergerak.


Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar